Polda Jambi Sudah Garuk 27 TSK TPPO

    Polda Jambi Sudah Garuk 27 TSK TPPO
    Ilustrasi Humas Polda Jambi

    JAMBI - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jambi mencatat telah mendapatkan 27 tersangka pengungkapan kasus TPPO. 

    Dari 20 LP/kasus, didapatkan 18 orang yang menjadi korban, terdiri dari 12 orang dewasa dan 6 anak dibawah umur, serta ditetapkan 27 tersangka, sejak tanggal 5 Juni hingga 25 Juni 2023.

    Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas  Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh korban merupakan wanita yang dieksploitasi sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial), dengan modus Open BO melalui aplikasi MiChat. 

    "Modus para pelaku kepada korbannya,  yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita dewasa hingga anak dibawah  umur sebagai PSK, melalui telepon atau aplikasi MiChat, " jelas Mas Edy. 

    Dikatakan Kasubbid Penmas, kebanyakan korban biasanya dieksploitasi dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.

    "Kemudian hasil prostitusi  online tersebut dibagi antara mucikari dan korban sesuai  kesepakatan diantara mereka, " ujar Kasubbid Penmas. 

    Hingga saat ini Polda Jambi terus memburu para pelaku TPPO, dan tidak akan membiarkan jenis TPPO apapun di Jambi.((UTI) 

    jambi polda jambi tppo
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2023, Personel...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    Hendri Kampai: Menakar Kinerja KPK Memberantas Korupsi, Sebuah Refleksi Angka dan Realita
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Antara Janji dan Realisasi
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    Hendri Kampai: Indonesia, Surga yang Merindukan Pemimpin yang Mencintai Rakyatnya

    Ikuti Kami