JAMBI - Personel Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi mengamankan satu orang terduga perdagangan orang untuk prostitusi di Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda Jambi dan Polres Muara Jambi di Km. 57 Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi
Baca juga:
10 Hari, Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Judi
|
Kasatgas TPPO Polda Jambi, Kombes Andri Ananta melalui Humas Satgas TPPO, Kompol Mas Edy mengatakan, polisi mengamankan seorang perempuan, berinisial MA (36 tahun) yang diduga menjual gadis untuk prostitusi online.
"Ya, benar kita ada amankan satu orang perempuan diduga menjadi mucikari dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500.000, - tiga) unit handphone android, yaitu: Samsung J2 Prime warna gold, Realme C30 warna hitam hijau toska, dan oppo A92 warna hitam Rainbow, " terang Kompol Mas Edy.
Ditambahkan Mas Edy, kronologis penangkapan berawal pada Sabtu tanggal 17 Juni sekira pukul 02.00 WIB. Tim Opsnal Polres Muara Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang perempuan berinial MA yang melakukan eksploitasi dengan cara dijadikan pekerja seks komersial.
"Dari informasi masyarakat tersebut Tim Opsnal Polres Muaro Jambi langsung menuju ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas tersebut dan langsung mengamankan pelaku, " ujar Mas Edy.
Dikatakan Mas Edy, atas perbuatanya pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(UTI)